No Image Available

Ringkasan Eksekutif – Kebijakan Pembangunan Berketahanan Iklim (Climate Resilience Development Policy) 2020–2045

 Author: MINISTRY OF NATIONAL DEVELOPMENT PLANNING/BAPPENAS  Category: PBI  Published: 2021  Country: Indonesia  Language: Indonesia More Details  Download
 Description:

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia merupakan salah satu negara yang rentan terhadap bahaya perubahan iklim. Hal tersebut berpengaruh dan menghambat realisasi pembangunan nasional dalam aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Peningkatan kemampuan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim dan penguatan ketahanan iklim merupakan salah satu respon global dalam menghadapi ancaman perubahan iklim, melalui Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Framework Convention on Climate Change/ UNFCCC) dan Persetujuan Paris (Paris Agreement). Di Indonesia, kerentanan terhadap dampak perubahan iklim sangat terkait dan beragam. Adanya Kebijakan Pembangunan Berketahanan Iklim (PBI) ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah Indonesia dalam menangani berbagai tantangan isu perubahan iklim. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 18 Tahun 2020, Pembangunan Berketahanan Iklim telah menjadi salah satu prioritas nasional (PN) ke 6 (enam) dalam RPJMN 2020-2024 yaitu Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. Peningkatan ketahanan iklim di Indonesia difokuskan pada 4 (empat) sektor terdampak perubahan iklim yaitu Sektor Kelautan dan Pesisir; Sektor Air; Sektor Pertanian; dan Sektor Kesehatan. Dokumen PBI memuat 6 (enam) buku yang berisi mengenai (i) lokasi prioritas dan daftar aksi ketahanan iklim; (ii) kelembagaan pusat dan daerah; (iii) peran lembaga non-pemerintah; (iv) sumber-sumber pendanaan untuk mendukung aksi ketahanan iklim; (v) mekanisme pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan (vi) buku Ringkasan Eksekutif PBI. Pencapaian upaya ketahanan iklim di Pusat dan Daerah dimonitor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2006, PP Nomor 8 tahun 2008 & Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2010. Maksud dari penyusunan buku PBI adalah sebagai rujukan bagi para pihak dalam melaksanakan PN6 PP2 KP2 RPJMN 2020-2024 dan kerangka perencanaan pembangunan nasional berikutnya, yaitu dalam (i) menyusun perencanaan program dan kegiatan ketahanan iklim; (ii) panduan pembagian kewenangan bagi Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk menghindari duplikasi terkait upaya ketahanan iklim pada sektor prioritas; (iii) referensi bagi pelaksanaan fungsi monitoring dan evaluasi K/L dalam menilai kontribusi capaian ketahanan iklim terhadap target yang telah ditetapkan; dan (iv) panduan penandaan kegiatan ketahanan iklim pada sistem perencanaan, penganggaran dan informasi kinerja (KRISNA). Dengan seluruh rangkaian langkah di atas, diharapkan dokumen Kebijakan Pembangunan Berketahanan Iklim ini dapat memberikan gambaran dan menjadi pedoman dalam perencanaan serta pelaksanaan aksi ketahanan iklim yang optimal. Dengan demikian target yang telah ditetapkan dapat tercapai

 Back

Alamat

Gedung Lippo Kuningan 15th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.B-12, Jakarta 12940

Kontak

©2023 Low Carbon Development Indonesia

to top