No Image Available

Policy Brief – Pemetaan Awal Pendanaan Pembangunan Rendah Karbon Untuk Mendukung Pembangunan Kembali Yang Lebih Baik Pasca Pandemi Covid-19

 Author: MINISTRY OF NATIONAL DEVELOPMENT PLANNING/BAPPENAS  Category: PRK  Country: Indonesia  Language: Indonesia More Details  Download
 Description:

Pembangunan Rendah Karbon (PRK) merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia untuk ikut serta dalam penanggulangan perubahan iklim global. Dalam Paris Agreement tahun 2015, Indonesia menyampaikan komitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri, atau sampai dengan 41 persen dengan dukungan internasional, pada 2030.1 Sejalan dengan itu, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Pembangunan Rendah Karbon sebagai salah satu agenda prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni pada Prioritas Nasional 6 “Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim”. Lebih lanjut, target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) telah ditetapkan pula sebagai salah satu kerangka ekonomi makro dalam RPJMN sebesar 27,3 persen serta target penurunan intensitas emisi GRK sebesar 31,6 persen pada 2024. Diharapkan target ini dapat dicapai melalui upaya-upaya intensif dalam menurunkan emisi GRK melalui lima strategi, yaitu pembangunan energi berkelanjutan, pemulihan lahan berkelanjutan, penanganan limbah, pengembangan industri hijau dan pengelolaan pesisir dan laut (bluecarbon). Namun saat ini Pemerintah Indonesia dihadapkan pada tantangan berat seiring dengan terjadinya pandemi COVID-19. Krisis kesehatan terbesar dalam sejarah ini telah memberikan multiplier effect pada berbagai sisi, baik ekonomi maupun sosial. Berbagai negara, termasuk Indonesia, saat ini tengah berupaya untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 sekaligus memulihkan perekonomian. Dengan tujuan utama menekan peningkatan kasus COVID-19, Pemerintah melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 untuk memperkuat sistem kesehatan, memperkuat program jaring pengaman sosial untuk kelompok masyarakat rentan dan Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM), menjamin ketersediaan kebutuhan pokok rumah tangga, dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Realokasi anggaran untuk kepentingan jangka pendek, dalam rangka mitigasi krisis ekonomi serta penanganan dan pencegahan penyebaran penyakit ini, berpotensi mengorbankan anggaran yang diperlukan untuk kepentingan jangka panjang, termasuk anggaran untuk mendukung PRK. Kebijakan dalam kerangka PEN yang diluncurkan Pemerintah Indonesia, misalnya, masih bersifat konvensional dan belum mengarusutamakan inisiatif hijau dan pembangunan rendah karbon.  Di satu sisi pembatasan mobilitas dan penurunan kegiatan ekonomi akibat pandemi COVID-19 dinilai berpengaruh pada menurunnya tingkat polusi udara dan adanya indikasi penurunan emisi GRK. Namun disisi lain, penurunan ini bersifat sementara dan diperkirakan akan kembali melonjak jika pemulihan ekonomi masih dilakukan secara konvensional atau business as usual, sebagaimana terjadi pada pemulihan pasca krisis ekonomi pada tahun 2009 2. Oleh karenanya, pada masa pemulihan pasca pandemi, diperlukan upaya untuk membangun kembali ekonomi Indonesia dengan mengedepankan model pembangunan berkelanjutan dan rendah karbon, yang diwujudkan dalam Program Build Back Better Indonesia. Dalam kerangka ini, “bisnis seperti biasa” yang menghasilkan emisi tinggi perlu diubah menuju ekonomi hijau di masa mendatang.

 

 Back

Alamat

Gedung Lippo Kuningan 15th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav.B-12, Jakarta 12940

Kontak

©2023 Low Carbon Development Indonesia

to top