Policy Brief Kaji Ulang RAN API : Sektor Pesisir
Author: MINISTRY OF NATIONAL DEVELOPMENT PLANNING/BAPPENAS Category: PBI Published: 2018 Country: Indonesia Language: Indonesia More DetailsPerubahan iklim menyebabkan perubahan pola curah hujan, kenaikan temperatur air laut, kenaikan muka air laut, dan kejadian iklim ekstrim. Sebagai dampak lanjutannya, perubahan-perubahan tersebut akan memberikan bahaya yang mengancam kelangsungan kehidupan manusia. Pada sektor pesisir, perubahan iklim tersebut secara umum dapat menimbulkan dua jenis bahaya (hazard) yaitu penggenangan pesisir (coastal inundation) serta ketidakstabilan pesisir (coastal instability) yang berkaitan dengan proses abrasi/erosi dan akresi/sedimentasi pantai. Isu kerentanan wilayah pesisir menjadi sangat relevan dengan pembangunan infrastruktur yang sedang digalakkan pada saat ini, yang mengajak masyarakat untuk kembali memberdayakan laut dan menjadi poros maritim dunia. Kajian bertujuan untuk pembaharuan kajian yang telah dilakukan sebelumnya pada tahun 2009, agar sesuai dengan kondisi masa sekarang (baseline) dan dapat digunakan untuk keperluan perencanaan (proyeksi) pembangunan wilayah Indonesia. Perhitungan CVI (Coastal Vulnerability Index) mempertimbangkan enam parameter fisik yang semuanya terkait dengan bahaya dan potensi kerusakan pantai (atau kerentanan perusakan pantai), yaitu: geomorfologi pesisir, lereng pantai, kenaikan permukaan air laut, tingkat erosi pantai, pasang surut laut dan gelombang (Thieler, Williams dan Berang-berang, 2002) Parameter oseanografi (kenaikan muka laut relatif, tunggang pasut maksimal, dan tinggi gelombang signifikan) cenderung memberikan pengaruh dalam skala regional. Sedangkan, parameter ketidakstabilan pesisir yang dikembangkan, terutama dari parameter geologi, cenderung memiliki pengaruh distribusi dalam skala lokal. Faktor lokalitas ini sangat penting dalam menentukan tingkat kerentanan pesisir suatu daerah, dan mempunyai bobot yang tinggi dalam perhitungan indeks kerentanan. Kajian bahaya perubahan iklim di pesisir mencakup 7 (tujuh) pulau besar di Indonesia yaitu Pulau Sumatera, Pulau Jawa dan Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, Kepulauan Nusa Tenggara dan Pulau Papua. Selain cakupan 7 (tujuh) pulau, kajian bahaya perubahan iklim di pesisir juga memperhitungkan nilai CVI di 33 Provinsi di Indonesia