Sektor transportasi merupakan salah satu sektor prioritas dalam agenda iklim nasional, dengan kontribusi sekitar 27% terhadap total emisi GRK nasional pada 2022 (sumber: WRI Indonesia, 2023). Emisi sektor transportasi menunjukkan tren peningkatan struktural, dengan laju pertumbuhan rata-rata 4,4% per tahun (2000–2023), didorong oleh pertumbuhan kendaraan bermotor, urbanisasi, dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Emisi transportasi didominasi oleh transportasi darat (±93%), sementara penerbangan sipil menyumbang porsi lebih kecil namun berintensitas emisi tinggi, dan transportasi laut relatif kecil secara proporsi tetapi strategis bagi Indonesia.
Sektor Transportasi
Pembangunan rendah karbon di sektor transportasi mencakup transformasi sistem mobilitas yang berkelanjutan melalui strategi Avoid-Shift-Improve untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan menurunkan emisi gas rumah kaca secara signifikan.
Informasi Sektor
Arah Kebijakan
Dalam RPJMN 2025-2029 sektor transportasi tidak ada target reduksi reduksi emisi sektor transportasi secara spesifik. Untuk mendukung dekarbonisasi di sektor transportasi terdapat subfokus PPN 03: Peningkatan Transportasi Hijau Berkelanjutan yang merupakan bagian dari Program Prioritas (PP) 19: Pembangunan Rendah Karbon, khususnya pada Kegiatan Prioritas (KP) 01: Penurunan Emisi GRK Sektor Energi.
Kebijakan ini diturunkan ke dalam beberapa Rincian Output (RO) strategis, antara lain:
- RO Subsidi Angkutan Penumpang Buy the Service (BTS) Jabodetabek
- RO Penyelenggaraan Layanan Perintis LRT Sumatera Selatan
- RO Pembangunan SIstem Angkutan Umum Massal (Prioritas Nasional)
- RO Pembangunan Elektrifikasi Lintas Padalarang-Cicalengka
- RO Layanan Angkutan Umum Massal Perkotaan Berbasis Jalan di Kota Prioritas (di antaranya Palembang, Surakarta, Surabaya, Makassar, dll).
Dalam ENDC, mitigation measures untuk subsektor transportasi meliputi: 1) efisiensi energi; 2) biofuel; dan 3) CNG consumption/CNG fuelling station untuk transportasi publik.
Dalam SNDC, mitigation measures untuk subsektor transportasi meliputi: 1) efisiensi energi: manajemen energi, efisiensi energi dalam fasilitas dan infrastruktur transportasi, kendaraan listrik; 2) biofuel; 3) angkutan umum massal; 4) penggunaan bahan bakar rendah karbon; dan 5) energi terbarukan dalam infrastruktur transportasi.
Regulasi utama pendukung arah kebijakan sektor transportasi di antaranya:
- Perpres No. 55/2019 tentang percepatan program KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai)
- Perpres No. 79/2023 tentang percepatan program KBLBB untuk transportasi jalan
- PP No. 33/2023 tentang konservasi energi, yang mewajibkan manajemen energi di sektor transportasi dengan konsumsi ≥4000 TOE/tahun
- Kepmenhub KM No. 8/2023 yang berfokus pada penetapan aksi mitigasi perubahan iklim dalam sektor transportasi untuk mendukung capaian penurunan emisi GRK.
Target Kebijakan
Target Sektor
Baseline
Penetapan baseline dan target sektor transportasi berpijak pada visi besar RPJPN 2025–2045 yang menargetkan pencapaian Net Zero Emission (NZE) 2060 atau lebih cepat.
- Dalam kerangka PP 19 Pembangunan Rendah Karbon, sektor transportasi berkontribusi pada target reduksi emisi GRK sektor energi sebesar 164 juta ton CO₂-Eq pada tahun 2025 (bersama sektor energi lainnya).
- Dalam kerangka ENDC, sektor ini mendukung penurunan emisi di bawah sektor energi, di mana transportasi diarahkan menyumbang ±5% dari total reduksi emisi energi nasional pada 2030. Salah satu target spesifiknya adalah penggunaan 1% campuran bioavtur (SAF) pada tahun 2027 yang memanfaatkan potensi limbah industri kelapa sawit (POME) dan minyak jelantah (UCO).
- Untuk sektor transportasi, SNDC menegaskan komitmen akselerasi elektrifikasi kendaraan dan pengembangan transportasi publik massal, dalam kerangka target emisi absolut sektor energi menggunakan baseline tahun inventarisasi 2019 sebesar 665.568 Gg CO₂e.
Capaian
Berdasarkan Laporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (IGRK) dan MPV Tahun 2024 dari KLHK, emisi sektor transportasi pada tahun 2023 tercatat sebesar 165,8 MtCO2e, dengan potensi pengurangan emisi pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 5,1 Juta Ton CO2e melalui aksi mitigasi di sektor perkeretaapian dan bus massal.
Capaian lainnya, efektivitas angkutan publik massal menunjukkan layanan Buy The Service (BTS) di koridor Bekasi mencatatkan load factor hingga 106,03% dan Depok sebesar 75,38% (high performance). Selain itu, pertumbuhan populasi kendaraan listrik nasional mengalami lonjakan drastis dari 10 ribu unit pada tahun 2022 menjadi 170 ribu unit pada tahun 2025, yang didukung oleh fasilitasi industri KBLBB roda 2 dan roda 4 di dalam negeri.
Rencana Kedepan
Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun Peta Jalan Dekarbonisasi Sektor Transportasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan bersama Kementerian Perhubungan. Peta jalan ini ditargetkan diterbitkan pada Mei 2026, dan akan menjadi dasar kebijakan nasional dalam menurunkan emisi sektor transportasi sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan. Peta jalan ini mencakup strategi pengurangan emisi terintegrasi di seluruh subsektor transportasi (darat, kereta api, laut, dan udara).
Untuk subsektor transportasi udara, Indonesia terus menunjukkan komitmen mengembangkan implementasi Sustainable Aviation Fuel (SAF) sebagai bahan bakar ramah lingkungan untuk penerbangan dengan dirilisnya Peta Jalan Pengembangan Industri Sustainable Aviation Fuel (SAF) Indonesia pada September 2024; dan telah membentuk dan mengesahkan Tim Percepatan Pengembangan Industri Sustainable Aviation Fuel yang terdiri dari dari berbagai K/L terkait pada November 2025.
Periode 2025–2029 menjadi fase transformasi, dengan agenda utama pada penguatan regulasi dan penyiapan infrastruktur dasar. Salah satunya pada penguatan ekosistem kendaraan listrik melalui KBLBB dan dibarengi dengan pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) untuk mengoptimalkan penggunaan lahan dan transportasi publik, serta peningkatan bauran bahan bakar nabati melalui implementasi Biofuel B40. Fondasi ini bertujuan untuk menggeser ketergantungan pada bahan bakar fosil sejak dini.
Periode 2030–2034 menjadi tahap perluasan KBLBB dan peningkatan campuran biofuel ke tingkat B50. Pemerintah menargetkan penguatan sistem angkutan umum massal yang signifikan di berbagai wilayah untuk mengubah perilaku mobilitas masyarakat secara struktural dari kendaraan pribadi ke transportasi umum yang rendah emisi.
Periode 2035–2039 menyasar subsektor yang sulit dimitigasi (hard-to-abate sectors). Fokus utama pada tahap ini adalah dekarbonisasi sektor penerbangan melalui penggunaan Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau Bioavtur, serta modernisasi sektor pelayaran melalui inisiatif green shipping. Selain itu, didorong juga pemanfaatan green ammonia & hidrogen untuk industri dan transportasi.
Periode 2040–2045 menjadi tahap di mana seluruh moda transportasi diharapkan sudah terintegrasi penuh dengan energi bersih. Pasca 2045, upaya difokuskan pada menjaga kondisi emisi nol bersih di sektor transportasi guna memastikan target berkelanjutan Indonesia.
Penerapan PRK
Update Terkini
Berita terkini mengenai topik pembangunan seputar pembangunan rendah karbon